PERBANKAN
kata bank
berasal dari bahasa italia banca atau uang, yaitu sebuah tempat di mana uang
disimpan dan dipinjamkan. Menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Secara lebih
luas, bank dapat diartikan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang
keuangan, artinya aktivitasnya selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Jasa bank sangat
penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya
terbagi atas dua tujuan, yaitu :
Sebagai penyedia
mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank
menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang
paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran
yang efesien, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang
memakan waktu.
Dengan menerima
tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana,
berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih
produktif. Bila peran perbankan ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara
akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku
seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat
dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Manfaat lainnya yaitu :
·
Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi
derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada
umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
·
Sebagai cara lindung nilai, yang berarti,
transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan
risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk
management.
·
Informasi harga, yang berarti, transaksi
derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi
tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
·
Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi
derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap
perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
·
Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik
dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada
manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan
pasar di masa mendatang. Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama
atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah
tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas
tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau
lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam
melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang
menggunakan prinsip kehati-hatian. 4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara
filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan
bangsa.
Eksistensi
perbankan Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh kemampuannya membaca
perubahan-perubahan di lingkungan eksternalnya, baik pada lingkup nasional
maupun internasional.
Perbahan-perubahan
yang penting untuk dicermati adalah perubahan struktur dan karakter
perekonomian nasional sebagai akibat dari perubahan struktur insentif
pasca-krisis, penerapan otonomi global, serta fenomena globalisasi dan
regionalisasi.
JENIS-JENIS BANK
Dalam prakteknya
bank dibagi dalam beberapa jenis. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari segi
fungsi, serta kepemilikannya.
Dilihat dari
segi fungsinya, bank dibedakan berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah produk
yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya.
Bank Sentral,
merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia
perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu
bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
Bank Umum,
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secdara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Bank Perkreditan
Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
sumber :
google.com
0 komentar:
Posting Komentar