BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Otonomi Daerah
Kebijakan
otonomi daerah lahir ditengah gejolak tuntutan berbagai daerah terhadap
berbagai kewenangan yang selama 20 tahun pemerintahan Orde Baru (OB)
menjalankan mesin sentralistiknya. UU No. 5 tahun 1974 tentang pemerintahan
daerah yang kemudian disusul dengan UU No. 5 tahun 1979 tentang
pemerintahan desa menjadi tiang utama tegaknya sentralisasi
kekuasaan OB. Semua mesin partisipasi dan prakarsa yang sebelumnya tumbuh
sebelum OB berkuasa, secara perlahan dilumpuhkan dibawah kontrol kekuasaan.
Stabilitas politik demi kelangsungan investasi ekonomi (pertumbuhan) menjadi
alasan pertama bagi OB untuk mematahkan
setiap gerak prakarsa yang tumbuh dari rakyat. Paling tidak ada dua faktor yang
berperan kuat dalam mendorong lahirnya kebijakan otonomi daerah berupa UU No.
22/1999. Pertama, faktor internal yang didorong oleh berbagai protes atas
kebijakan politik sentralisme di masa lalu. Kedua, adalah faktor
eksternal yang dipengaruhi oleh dorongan internasional terhadap kepentingan
investasi terutama untuk efisiensi dari biaya investasi yang tinggi sebagai
akibat korupsi dan rantai birokrasi yang panjang.
Selama
lima tahun
pelaksanaan UU No. 22 tahun 1999, otonomi daerah telah menjadi kebutuhan
politik yang penting untuk memajukan kehidupan demokrasi. Bukan hanya
kenyataan bahwa masyarakat Indonesia
sangat heterogen dari segi perkembangan politiknya, namun juga otonomi sudah
menjadi alas bagi tumbuhnya dinamika politik yang diharapkan akan mendorong
lahirnya prakarsa dan keadilan. Walaupun ada upaya kritis bahwa otonomi daerah
tetap dipahami sebagai jalan lurus bagi eksploitasi dan investasi , namun
sebagai upaya membangun prakarsa ditengah-tengah surutnya kemauan baik
(good will) penguasa, maka otonomi daerah dapat menjadi “jalan alternative “
bagi tumbuhnya harapan bagi kemajuan daerah.
1.2
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dari
kebijakan otonomi daerah yang dikeluarkan tahun 1999 adalah disatu pihak
membebaskan pemerintah pusat dari beban – beban yang tidak perlu menangani
urusan domestik, sehingga ia berkesempatan mempelajari, memahami, merespon
berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Dilain pihak,
dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang
signifikan. Kemampuan prakarsa dan kreativitas mereka akan terpacu, sehingga
kapabilitasnya dalam mengatasi berbagai masalah domestiknya semakin kuat.
Tujuan pelaksanaan otonom daerah
dapat pula diperhatikan dari beberapa hal :
1. Dari segi politik,
penyelenggaraan otonomi daerah dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan di pusat dan
membangun masyarakat yang madani, untuk menarik rakyat ikut serta dalam
pemerintahan, dan melatih diri dalam menggunakan hak – hak masing – masing.
2. Dari segi pemerintahan,
penyelenggaraan otonomi daerah untuk mencapai pemerintahan yang efisien.
3. Dari segi sosial budaya,
penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan agar perhatian lebih fokus kepada
daerah.
4. Dilihat dari segi ekonomi,
otonomi daerah perlu diadakan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam
pembangunan ekonomidi daerah masing – masing.
Singkatnya tujuan
pelaksanaan otonomi daerah adalah mencegah pemusatan kekuasaan, terciptanya
pemerintahan yang efisien, dan partisipasi masyarakat untuk membangun di
daerahnya masing – masing.
BAB
II
ISI
Otonomi daerah
dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil
guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat
dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang
dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam
rangka memperbaiki kesejahteraan para artis. Pengembangan suatu daerah dapat
disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah
masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah
untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak
daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan
kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas
berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan
tidak melanggar ketentuan hukum yaitu ya perundang undangan
-(Manfaat
Otonomi Daerah)-
- Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat heterogen.
- Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
- Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik.
- Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya "penetrasi" yang lebih baik dari Pemerintah Pusat bagi Daerah-Daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, di mana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh elite lokal, dan di mana dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas.
- Representasi yang lebih luas dari berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan di dalam perencanaan pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengalokasikan sumber daya dan investasi pemerintah.
- Peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan managerial.
- Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat Daerah.
- Dapat menyediakan struktur di mana berbagai departemen di pusat dapat dikoordinasi secara efektif bersama dengan pejabat Daerah dan sejumlah NGOs di berbagai Daerah. Propinsi, Kabupaten, dan Kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program pemerintah.
- Struktur pemerintahan yang didesentralisasikan diperlukan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program.
- Dapat meningkatkan pengawasan atas berbagai aktivitas yang dilakukan oleh elite lokal, yang seringkali tidak simpatik dengan program pembangunan nasional dan tidak sensitif terhadap kebutuhan kalangan miskin di pedesaan.
- Administrasi pemerintahan menjadi mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif. Kalau mereka berhasil maka dapat dicontoh oleh Daerah yang lainnya.
- Memungkinkan pemimpin di Daerah menetapkan pelayanan dan fasilitas secara efektif, mengintegrasikan daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik dari pada yang dilakukan oleh pejabat di Pusat.
- Memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok masyarakat di Daerah untuk berpartisipasi secara langsung dalam pembuatan kebijaksanaan, sehingga dengan demikian akan meningkatkan kepentingan mereka di dalam memelihara system politik.
- Meningkatkan penyediaan barang dan jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah Pusat karena sudah diserahkan kepada Daerah.
BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
otonomi daerah merupakan
suatu bentuk sosial pemerintahan dengan menggunakan dan memanfaatkan seluruh
potensi yang ada di daerah tersebut untuk dapat digunakan seoptimal mungkin
untuk pembangunan kesejahteraann daerah tersebut.
III.2 Saran
Kiranya otonomi di
setiap daerah dapat berjalan sesuai dengan aturannya.Otonomi dengan kekuatan
yang memenuhi segala aspek, baik ekonomi,social dan politik akan membawa
masyarakat kepada kesejahteraan hidup, karena pemerintah akan lebih cepat
menemukan berbagai permasalahan sekaligus pemecahannya dengan kekuatan
aspek-aspek di atas tadi.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.yappika.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=237&Itemid=141
0 komentar:
Posting Komentar